Halaman Utama

Hari Besar Orang-Orang Kafir

baik dalam kehidupan sehari-hari seperti cara berpakaian, makan-minum, pergaulan dan sebagainya, maupun dalam masalah ibadah, nabi selalu berkata: khaalifuu al yahuud (berbedalah dengan orang-orang yahudi).

PAGAR DIRI

Dikarenakan gangguan seperti diatas tidak dapat diperhitungan secara kasat mata, maka orang-orangpun mencari alternatif pencegahan diluar akal sehat, diantaranya ada yang menaruh besi tapak kaki kuda di angin-angin pintu masuk, ada yang menaruh sesajen dan lain-lain.
Padahal pencegahan di atas adalah pencegahan yang berbau syirik, tidak dibenarkan oleh islam. Lalu timbul pertanyaan, kalau islam melarang hal tersebut, apakah islam memberikan solusi menghadapi gangguan di atas?

Hukum Mengqadha’ Puasa Ramadhan

setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha’ pada bulan sebelum Sya’ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha’ (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Aisyah adalah merupakan udzur (alasan) Maka perhatikanlah, -pent]

Fatwa-Fatwa Ramadhan untuk Wanita

Jawaban: Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena safar atau sakit atau semisalnya, maka ia harus mengqadha sebelum Ramadhan tahun depan, waktu di antara dua Ramadhan adalah kesempatan luas dari Rabb I. Maka jika ia menundanya hingga setelah Ramadhan tahun depan, maka ia harus mengqadha ditambah memberi orang miskin setiap hari, sebagaimana fatwa jamaah dari sahabat Nabi r. Memberi makan ini adalah sebanyak setengah sha’ dari makanan negeri itu, yaitu sekitar satu setengah kg. (1,1/2) kg. Berupa kurma atau beras atau yang lainnya. Jika ia mengqadha sebelum Ramadhan tahun berikutnya maka ia tidak wajib memberi makan. (Syaikh bin Baz rahimahullah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *